25 Oct

Kalau bicara soal konsumen, biasanya mindset kita langsung pada konsumen pembeli barang di toko, mal, atau supermarket, ya? Padahal saat kita sakit lalu menjadi pasien di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain, kita pun masuk ke kategori konsumen, tepatnya konsumen jasa layanan kesehatan. 

 

Nah, definisi pasien sendiri menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UUPK) adalah: “… setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.”

 

Baca Juga: Pentingnya Pemantauan Pertumbuhan Anak secara Rutin di Fasilitas Kesehatan

 

Apa saja hak kita sebagai pasien, ini beberapa di antaranya:

  • Hak untuk memilih dokter.
  • Mendapatkan kerahasiaan informasi medis.
  • Menerima informasi terkait penyakit dan rencana pengobatan yang disarankan dokter.
  • Menyetujui pengobatan atau tindakan medis melalui persetujuan medis.
  • Mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan selama dirawat oleh dokter.
  • Mendapatkan ganti rugi jika pada kenyataannya pelayanan atau obat yang diterima justru menimbulkan kerugian bagi pasien.

 

Yang perlu diketahui di sini, konsumen jasa layanan kesehatan berbeda dengan konsumen dalam aspek lainnya, terutama terkait hubungan pasien dan dokter. Saat merawat pasiennya, dokter akan berupaya mengobati pasien sesuai kondisinya, namun bukan menjanjikan hasil pengobatan tersebut.

 

Baca Juga: Pastikan Kamu sudah Melakukan 9 Tes Kesehatan Ini Sebelum Menikah

 

Memahami informed consent

Hal lain yang menarik untuk diketahui adalah perihal informed consent. GenBest pernah, kan, saat di rumah sakit diminta untuk menandatangani formulir persetujuan medis? Nah, formulir ini dikenal dengan istilah informed consent. 

 

Persetujuan medis ini biasanya ditanyakan oleh pihak layanan kesehatan terhadap pasien atau keluarga yang bersangkutan, ketika akan melakukan tindakan medis apa pun terhadap pasien.

 

Pada saat pemberian formulir ini, dokter atau pihak rumah sakit harus menjelaskan beberapa hal pada pasien, seperti:

  • Diagnosis dan tata cara tindakan medis.
  • Tujuan tindakan medis yang dilakukan dan efek sampingnya.
  • Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi.
  • Alternatif tindakan lain beserta risiko.
  • Prognosis kondisi pasien terhadap tindakan yang dilakukan.

 

Hal lain yang juga menjadi hak pasien dalam rangka perlindungan pasien adalah:

  • Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis tersebut.
  • Meminta pendapat dari dokter lain.
  • Mendapatkan pelayanan yang layak dan sesuai dengan kebutuhan medis.
  • Menolak tindakan medis.

 

Baca Juga: Posyandu, Ujung Tombak Pencegahan Stunting di Indonesia

 

Informasi yang harus diberikan rumah sakit kepada pasien

Selain itu, penyedia layanan kesehatan juga terikat dengan peraturan perundang-undangan untuk melindungi hak pasien. Hal ini tertera pada pasal 32 Undang-undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

 

Hak- hak pasien tersebut di antaranya:

  • Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  • Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  • Memperoleh layanan kesehatan yang manusiawi, adil, jujur, dan tidak diskriminatif.
  • Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan prosedur operasional.
  • Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
  • Berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
  • Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  • Meminta konsultasi tentang penyakit yang diderita kepada dokter lain yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang baik di dalam maupun di luar rumah sakit tempat berobat.
  • Mendapat informasi mengenai diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan pengobatan dan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko, dan komplikasi yang mungkin terjadi, serta prognosis kondisi pribadi terhadap tindakan yang dilakukan, dan perkiraan biaya pengobatan.
  • Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang diderita.
  • Didampingi keluarga dalam kondisi kritis.
  • Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
  • Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.

 

Segala bentuk perlindungan pasien dilakukan semata-mata untuk menjamin kesehatan dan keselamatan pasien selama melakukan perawatan.

 

Baca Juga: Syarat Melakukan Imunisasi Anak Saat Pandemi COVID-19

 

Selanjutnya, apabila hak-haknya dilanggar, maka upaya hukum yang tersedia bagi pasien adalah:

 

1.   Mengajukan gugatan kepada pelaku usaha, baik kepada lembaga peradilan umum maupun kepada lembaga yang secara khusus berwenang menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha (Pasal 45 UUPK)

2.   Melaporkan kepada polisi atau penyidik lainnya. Hal ini karena di setiap undang-undang yang disebutkan di atas, terdapat ketentuan sanksi pidana atas pelanggaran hak-hak pasien.

TENTANG KAMI

GenBest merupakan sebuah inisiasi untuk menciptakan generasi Indonesia yang bersih dan sehat, serta bebas dari stunting (klik di sini untuk mengetahui apa itu stunting), dengan mendorong masyarakat dari segala usia menerapkan pola hidup bersih dan sehat sehari-hari. Lewat situs dan media sosial genbest.id, kami menyediakan informasi yang kredibel, menciptakan komunitas yang suportif, dan memberikan pengetahuan kesehatan yang mendalam seputar pola hidup bersih dan sehat, serta stunting, bagi Anda sekeluarga, termasuk si kecil yang masih dalam kandungan dan berusia balita.

How to coax children
To Top